Love what you do, Do What you love

Kamis, 28 Februari 2013

Fatwa DSN MUI

 FATWA DSN TERKAIT ASURANSI SYARIAH

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia terkait praktek asuransi syariah terdapat pada Fatwa no: 21/DSN-MUI/X/2001, Tentang Pedoman Umum Asuransi 

Di dalam fatwa tersebut diatur beberapa aspek terkait penerapan asuransi syariah baik konsep dan operasionalnya yakni:
Pertama : Ketentuan Umum
1. Asuransi syariah (ta’min, takful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2 Akad yang sesuai dengan syariah yangdimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
3. Akad tijaroh adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersil.
4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
5 Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi seuai dengan kesepakatan dalam akad.
6 Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajb diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

 Kedua : Akad dalam asuransi

1. Akad yang dilakukan antara eserta dengan peserta dengan perusahaan tersiri atas akad tijarah dan/atau akad tabarru’
2.Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
3.Dalam akad sekurang-kurangnya harus disebutkan:
 a.Hak & kewajiban peserta dan perusahaan; 
b.Cara dan waktu pembayaran premi; 
c.Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Ketiga:Kedudukan para pihak dalam akad tijarah & tabarru’
1. Dalam akad tijarah (mudharabah) perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). 
2.Dalam akad tabarrru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Keempat   : Ketentuan dalam akad tijarah & tabarru’ 
1.Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
 2 Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah. 

Kelima  : Jenis asuransi dan akadnya
1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2.Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.

Keenam  : Premi
1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru. 
2.Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
3 Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta. 
4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru dapat diinvestasikan.

Ketujuh  : Klaim
1.   Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
2.  Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
3.  Klaim atas akad tijarah sepenuhnya
      merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya. 
4.  Klaim atas akad tabarru merupakan hak
peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

 Kedelapan  : Investasi
1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

Kesembilan  : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syariah.

Kesepuluh : Pengelolaan
1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
 2. Perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah
(mudharabah).
3. Perusahaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).

Kesebelas : Ketentuan tambahan
1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyarawah. [LFD]

to be continued...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar