Love what you do, Do What you love

Senin, 18 Februari 2013

Ringkasan Materi Asuransi Syariah

12 Februari 2013

Bank dan Asuransi sama – sama merupakan lembaga intermediary. Maksudnya adalah lembaga yang menyalurkan dana dari nasabah yang surplus dana kepada nasabah yang defisit dana. Asuransi dalam bahasa inggris disebut Insurance. Sedangkan pengertian asuransi ini asal mulanya berasal dari bahasa Belanda yakni Assurantie yang berarti pertanggungan. Sedangkan menurut UU No. 2 Tahun 1992, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak dengan membayar dan menerima premi atas kerugian pihak tertanggung.

Secara umum kita dapat mengartikan jika usaha yang dilaksanakan oleh perusahaan asuransi adalah bisnis resiko. Di dalam Islam bisnis resiko ini adalah sama saja melakukan jual – beli resiko dimana di dalamnya banyak terdapat kemudharatan seperti adanya ketidakjelasan, maysir, magrib gharar dan lain sebagainya. Di dalam Islam jual – beli resiko ini hukumnya haram. Maka dari itu beberapa ulama mengatakan jika asuransi ini hukumnya haram jika dilakasanakan.

Sejarah Asuransi
Asuransi ini sebenarnya sudah ada sejak zaman masyarakat Babilonia ( 4000 – 3000 SM ) yang dikenal dengan Perjanjian Hamurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffe House London telah didirikan Lloyd of London. Pendirian Lloyd of London ini karena dilatar belakangi oleh adanya peristiwa kebakaran besar yang terkenal dengan sebuatan Great Fire. Hal inilah yang menjadi cikal bakal asuransi konvensional.

Konsep Asuransi Konvensional
Konsep Asuransi Konvensional adalah Transfer of Risk atau dengan kata lain memberikan resiko satu pihak yang terkena musibah kepada pihak yang tidak terkena musibah. Dalam pandangan Islam hal ini disebut sebagai jual – beli resiko. Dan seperti yang telah diterangkan diatas jika hal tersebut banyak mengandung kemudharatan, maka beberapa ulama berpendapat jika asuransi itu hukumnya haram.

Asuransi Syariah
Pengertian Asuransi Syariah menurut DSN No. 21 tahun 2001 adalah usaha saling melindungi dan tolong – menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan tabaru yang memberikan pada pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Praktik Asuransi Syariah pada zaman Rasulullah
1.    Konsep Aqilah
2.    Konsep Diyat
3.    Konsep Fidyah
4.    Konsep Munahadah
5.    Konsep Asuransi Kelautan

Dalil Asuransi Syariah
Dalil Asuransi Syariah tertera dalam QS. Al – Maidah : 2
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤9$# tP#tptø:$# Ÿwur yôolù;$# Ÿwur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  

Konsep Asuransi Syariah
Dalam Asuransi Syariah konsep yang digunakan adalah konsep sharing of risk ( membagi resiko ). ini berbeda dengan dengan konsep konvensional yang metransfer resiko atau dengan kata lain jual – beli resiko.
Jenis – jenis Asuransi
1.    Ta'min Khairy
2.    Ta'min Ta'awuni
3.    Ta'min Tijari


Posted by : Lili Fajri dan Ita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar