Ringkasan Materi Asuransi Syariah
Bank
dan Asuransi sama – sama merupakan lembaga intermediary.
Maksudnya adalah lembaga yang menyalurkan dana dari nasabah yang surplus dana
kepada nasabah yang defisit dana. Asuransi
dalam bahasa inggris disebut Insurance.
Sedangkan pengertian asuransi ini asal mulanya berasal dari bahasa Belanda
yakni Assurantie yang berarti pertanggungan. Sedangkan menurut UU No. 2 Tahun
1992, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak dengan membayar dan menerima
premi atas kerugian pihak tertanggung.
Secara
umum kita dapat mengartikan jika usaha yang dilaksanakan oleh perusahaan
asuransi adalah bisnis resiko. Di dalam Islam bisnis resiko ini adalah sama
saja melakukan jual – beli resiko dimana di dalamnya banyak terdapat
kemudharatan seperti adanya ketidakjelasan, maysir, magrib gharar dan lain
sebagainya. Di dalam Islam jual – beli resiko ini hukumnya haram. Maka dari itu
beberapa ulama mengatakan jika asuransi ini hukumnya haram jika dilakasanakan.
Sejarah Asuransi
Asuransi
ini sebenarnya sudah ada sejak zaman masyarakat Babilonia ( 4000 – 3000 SM )
yang dikenal dengan Perjanjian Hamurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffe House London telah didirikan Lloyd
of London. Pendirian Lloyd of London ini karena dilatar belakangi oleh adanya
peristiwa kebakaran besar yang terkenal dengan sebuatan Great Fire. Hal inilah
yang menjadi cikal bakal asuransi konvensional.
Konsep Asuransi Konvensional
Konsep
Asuransi Konvensional adalah Transfer of Risk atau dengan kata
lain memberikan resiko satu pihak yang terkena musibah kepada pihak yang tidak
terkena musibah. Dalam pandangan Islam hal ini disebut sebagai jual – beli
resiko. Dan seperti yang telah diterangkan diatas jika hal tersebut banyak mengandung
kemudharatan, maka beberapa ulama berpendapat jika asuransi itu hukumnya haram.
Asuransi Syariah
Pengertian
Asuransi Syariah menurut DSN No. 21 tahun 2001 adalah usaha saling melindungi
dan tolong – menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk
asset dan tabaru yang memberikan pada pengembalian untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Praktik
Asuransi Syariah pada zaman Rasulullah
1.
Konsep Aqilah
2.
Konsep Diyat
3.
Konsep Fidyah
4.
Konsep Munahadah
5.
Konsep Asuransi Kelautan
Dalil Asuransi Syariah
Dalil
Asuransi Syariah tertera dalam QS. Al – Maidah : 2
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
w
(#q=ÏtéB
uȵ¯»yèx©
«!$#
wur
tök¤¶9$#
tP#tptø:$#
wur
yôolù;$#
wur
yÍ´¯»n=s)ø9$#
Iwur
tûüÏiB!#uä
|Møt7ø9$#
tP#tptø:$#
tbqäótGö6t
WxôÒsù
`ÏiB
öNÍkÍh5§
$ZRºuqôÊÍur
4 #sÎ)ur
÷Läêù=n=ym
(#rß$sÜô¹$$sù
4 wur
öNä3¨ZtBÌøgs
ãb$t«oYx©
BQöqs%
br&
öNà2r|¹
Ç`tã
ÏÉfó¡yJø9$#
ÏQ#tptø:$#
br&
(#rßtG÷ès?
¢ (#qçRur$yès?ur
n?tã
ÎhÉ9ø9$#
3uqø)G9$#ur
( wur
(#qçRur$yès?
n?tã
ÉOøOM}$#
Èbºurôãèø9$#ur
4 (#qà)¨?$#ur
©!$#
( ¨bÎ)
©!$#
ßÏx©
É>$s)Ïèø9$#
ÇËÈ
Konsep Asuransi Syariah
Dalam
Asuransi Syariah konsep yang digunakan adalah konsep sharing of risk ( membagi resiko
). ini berbeda dengan dengan konsep konvensional yang metransfer resiko
atau dengan kata lain jual – beli resiko.
Jenis
– jenis Asuransi
1.
Ta'min Khairy
2.
Ta'min Ta'awuni
3.
Ta'min Tijari
Posted by : Lili Fajri dan Ita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar