Pengertian Asuransi
Hidup
penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena
itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang
terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik
korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya
asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko
untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini
selalu ada (Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang
timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai
asuransi.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism),
yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak
lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan
kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind)
bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi
dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian
yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Pada
dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian
yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan
tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah
kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan
pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Menurut
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable)
maka harus memiliki karakteristik: 1) terjadinya kerugian mengandung
ketidakpastian, 2) kerugian harus dibatasi, 3) kerugian harus
signifikan, 4) rasio kerugian dapat terprediksi dan 5) kerugian tidak
bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Timbul
pertanyaan; kematian adalah sesuatu yang pasti, mengapa bisa
diasuransikan? Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian, namun
kapan tepatnya saat kematian seseorang berada diluar kendali orang tsb.
Sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung
ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity).
Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah
ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi
jiwa. Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya
didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal,
biaya perawatan rumah sakit.
Dalam
hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang
fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi
lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.
Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi. Insurable interest
berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima
santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh,
perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada
pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan. Insurable interest
dlm contoh ini adalah kepemilikan thd sesuatu yang diasuransikan.
Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan,
juga merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud anti
seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar
untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata.
Contoh, orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko
pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi. Untuk mengurangi
akibat anti seleksi, perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi
dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi
dan klasifikasi tingkat resiko itu disebut underwriting atau
seleksi resiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan
asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung dengan resiko kerugian
diatas rata-rata dapat dikenakan premi sub standar (premi khusus) disebabkan resikonya sub standar (resiko khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permohonan asuransinya ditolak.
Sejarah Asuransi
Asuransi
berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan
perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London
berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.
Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang
ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi
membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang
dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk,
yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung.
Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business
memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi.
Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu
kerugian (the uncertainty of loss).
Asuransi
di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan
keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan
perdagangan di Indonesia.
Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya,
tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
1)
Kebutuhan Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti
biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa
hutang atau pinjaman yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya
pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang
memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.
2) Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan); insurance on business owners (asuransi untuk pemilik bisnis); employee benefit (kesejahteraan karyawan) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.
sumber : Morton, G. (1999). Principles of Life and Health Insurance. LOMA.posted by : Ita ( Indah Tri Asmorowati )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar