Love what you do, Do What you love

Selasa, 19 Maret 2013

Pertumbuhan Asuransi Syariah Dinilai Meningkat

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, dalam kurun waktu lima tahun, pasar asuransi syariah tumbuh sebesar 53 persen, yaitu mencapai Rp. 7,3 triliun. Sementara hingga akhir tahun lalu, asuransi syariah mencetak premi sebesar Rp. 4,97 triliun (tumbuh sebesar 34,9 persen) dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pertumbuhan terkini juga dapat dilihat dari total pemasukan premi syariah dari PT. Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) yang mencapai Rp. 997,9 miliar, naik 24,2 persen, sampai 30 Juni 2012 dibandingkan periode yang sama di tahun 2011.
“Asuransi jiwa http://www.hidayatullah.com/read/25805/10/11/2012/pertumbuhan-asuransi-syariah-dinilai-meningkat--.htmlsyariah memiliki peluang yang luar biasa besar di Indonesia, melihat beberapa faktor utama, seperti populasi muslim terbesar di dunia, PDB yang terus meningkat, penetrasi asuransi yang masih rendah, serta meningkatnya kelas menengah. Hasil survey kami menunjukkan bahwa baru 1 persen dari responden survey yang memiliki asuransi jiwa syariah. Dari yang tidak memiliki, 12 persen mempertimbangkan untuk memiliki asuransi jiwa syariah. Ini angka yang cukup baik untuk menggambarkan potensi pasar yang ada,” papar William Kuan, Presiden Direktur Prudential Indonesia, saat acara media gathering “Geliat Asuransi Syariah di Indonesia: Prudential Dukung Perkembangan Industri Syariah di Indonesia,” di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jum’at (09/10/2012) kemarin.
Menurut William, survey Prudential tersebut juga menunjukkan bahwa dari mereka yang tidak mempertimbangkan untuk memiliki asuransi jiwa syariah, mengatakan alasan mereka karena tidak mengerti mekanisme atau produknya (ada 38 persen). Hal ini menunjukkan bahwa edukasi tentang asuransi jiwa syariah perlu terus dilakukan. Prudential sendiri mengaku senang telah dipercaya oleh masyarakat untuk menyediakan perlindungan berbasis syariah melalui produk PRUlink syariah. Sampai 30 Juni 2012, kata William, peningkatan kontribusi (premi) baru dari PRU link syariah mencapai 25,7 persen.
Menurutnya, ini mengindikasikan bahwa produk-produk syariah Prudential mendapatkan respon yang baik dari masyarakat.






sumber : http://www.hidayatullah.com/read/25805/10/11/2012/pertumbuhan-asuransi-syariah-dinilai-meningkat--.html


Posted by : Ita ( Indah Tri Asmorowati )

Artikel Daftar Nama Perusahaan Asuransi Jiwa

     Bagi pekerja informal dan wiraswasta adanya " Perusahaan Asuransi Jiwa dan Kesehatan Indonesia " sangat membantu, karena perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan Indonesia menawarkan adanya jaminan kesehatan kepada pekerja informal dan wiraswasta.
Berikut adalah beberapa Perusahaan Asuransi Jiwa dan Kesehatan Indonesia : 
  1. PT Prudential Life Assurance,
  2. PT Asuransi Allianz Life Indonesia,
  3. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia,
  4. PT AXA Mandiri Financial Services,
  5.  PT Commonwealth Life,
  6.  PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha,
  7.  PT AXA Financial Indonesia,
  8. PT BNI Life Insurance,
  9. PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, dan PT Heksa Eka Life Insurance.
  10. PT Asuransi Adira Dinamika,
  11. PT Asuransi Jiwa Sinarmas,
  12. PT Asuransi Sinar Mas,
  13. PT Asuransi Astra Buana,
  14. PT Lippo General Insurance Tbk,
  15.  PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk,
  16.  PT Asuransi Jaya Proteksi,
  17.  PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk,
  18. PT Asuransi Raksa Pratikara,
  19. PT Asuransi Dayin Mitra Tbk,
  20.  PT Asuransi Umum Videi,
  21. PT Asuransi Artarindo,
  22. PT LIG Insurance Indonesia.
      Setelah anda mengenal beberapa perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan Indonesia, ada beberapa tips dalam memilih perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan Indonesia:
  1. Mencari tahu manfaat perlindung yang anda butuhkan
  2. Mencari beberapa informasi mengenai produk-produk asuransi sesuai dengan kebutuhan anda dengan mengumpulkan brosur dari berbagai perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan Indonesia
  3. Menayakan kepada agen perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan Indonesia  secara lebih detail lagi.
  4. Sebaiknya anda jangan terlalu percaya dengan apa yang dikatakan agen asuransi.
  5. Mintalah untuk dibuatkan ilustrasi mengenai manfaat dari produk asuransi, premi yang harus dibayarkan dan pengalokasian premi yang dibayarkan itu ke mana saja
  6. Membandingkan produk-produk dari berbagai perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan Indonesia asuransi, mana yang memberikan manfaat paling besar dengan premi yang paling murah.
  7. Setelah memilih perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan Indonesia maka pelajarilah polis asuransi yang berisi perjanjian yang mengikat antara nasabah dan perusahaan asuransi.

sumber : http://penembakjitu.net/tips/perusahan-asuransi-jiwa-dan-kesehatan-indonesia.html

Posted By : Ita ( Indah Tri Asmorowati )

Sabtu, 09 Maret 2013

Mengapa Asuransi Syariah ?

Di dalam ekonomi syariah (muamalah syariah), selain kita mengenal bank syariah, asuransi syariah pun merupakan bagian dari muamalah.
Sebelum kita membahas asuransi syariah maka perlu kita ketahui bahwa asuransi adalah perlindungan suatu nilai ekonomi, nilai ekonomi disini bisa dilihat dari manusia sebagai sumber ekonomi yang dapat menghasilkan uang atau bisa juga barang atau benda yang mempunyai nilai ekonomi seperti rumah, mobil dan lain-lain.
Berbicara mengenai asuransi syariah, ada beberapa landasan penting yang menjelaskan mengapa asuransi syariah dibutuhkan:
1. Di dalam sebuah kehidupan ada resiko dan ketidakpastian. Dalam syariah pernyataan ini didukung di Qs Lukman:34 “… dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi mana dia akan mati, sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”.
2. Kita sebagai umat manusia diwajibkan untuk saling tolong menolong atau saling membantu. Hal ini sangat jelas tersurat dalam Qs Al Maidah:2 “…dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”.
3. Bagi umat manusia yang beriman sangat dianjurkan untuk melakukan perencanaan kedepan untuk diri dan keluarga tercinta, sesuai dengan Qs Al-Hasyir:18 “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang yang diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Setelah kita mengetahui beberapa landasan penting dari asuransi syariah, maka ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan dalam membandingkan asuransi syariah dengan asuransi konvensional yaitu:
1. Fundamental hukum dan operasional yakni (filosofinya) mencari ridho Allah sehingga berdimensi dunia dan akhirat sementara asuransi konvensional tidak ada keharusan untuk memiliki filosofi hukum operasional akhirat.
2. Fundamental hukum dan operasionalnya adalah berdasarkan Al Quran, hadist serta hukum positif yang berlaku. Asuransi konvensional hanya menggunakan hukum positif yang berlaku.
3. Managemen dalam struktur organisasi terdapat DPS (Dewan Pengawas Syariah) dengan tugas dan fungsi memastikan bahwa operasional, managemen, investasi dan produk perusahaan tidak menyimpang dari prinsip syariah.
4. Sistem akuntansinya adalah membuat laporan yang terbuka dimulai dari sumber dana, penggunaan dan zakatnya. Pada konvensional tidak ada kewajiban harus terbuka dalam hal sistem pembukuannya.
5. Produknya didisain agar terhindar dari unsur gharar (sesuatu yang tidak jelas), maisir (bersifat spekulatif) dan riba (bunga).
6. Operasional pengelolaan resiko berdasarkan prinsip membagi resiko (sharing of risk) diantara mereka, sementara konvensional memiliki konsep transfer of risk yakni pemindahan resiko dari peserta ke perusahaan, ini memiliki konsekuensi dana yang diperoleh menjadi berpindah dari peserta menjadi milik perusahaan.
7. Operasional investasi dana kelolaan pada instrumen berbasis syariah, khusus untuk saham syariah di Indonesia dapat dilihat pada data Jakarta Islamic Index. Pada asuransi konvensional bebas menentukan instrumen investasi.
8. Operasional pembayaran klaim resiko bersumber dari rekening dana tabbaru yaitu dana yang sejak awal sudah diniatkan dan diikhlaskan untuk kepentingan sosial atau tolong menolong diantara peserta takaful (saling menanggung) apabila terjadi musibah. Pada asuransi konvensional dana ini tercermin di rasio RBC (Risk Based Capital) atau rasio resiko berbanding modal.

Demikian pembaca yang bijaksana berdasarkan hal-hal yang telah tersebut diatas maka perusahaan asuransi syariah tentu memiliki kultur perusahaan berbasis syariah islam, dimana dana yang terkumpul merupakan hak dari peserta, perusahaan syariah hanya memegang amanah untuk mengelolannya, sedangkan pada konvensional dana yang terkumpul menjadi hak perusahaan sehingga perusahaan bebas melakukan alokasi investasinya.


sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/07/30/13214780/Mengapa.Asuransi.Syariah 


Posted By : Ita ( Indah Tri Asmorowati )

Rabu, 06 Maret 2013

Ringkasan Materi Asuransi Syariah Tanggal 19 Februari 2013


-->

Sistem Operasional Asuransi


Hubungan asuransi dan produksi : asuransi bisa menigkatkan produktivitas misalnya dalam usaha dia sangat berhati-hati.
Tipe asuransi dibagi menjadi dua :
  • Asuransi kerugian/umum : yang di asuransikan selain jiwa seperti property (ruah , pendidikan,dll), casualty (kerugian pada property.
  • Asuransi jiwa : yang di suransikan sesuatu yang membahayakan jiwa.
Perbedaan antara asuransi jiwa dengan asuransi umum :
Asuransi jiwa : Jangka waktu lebih panjang daripada asuransi kerugian, punya tabungan/investasi.
Asuransi umum : jangka waktu lebih pendek dari asuransi jiwa hanya beberapa tahun.
Konsep umum dalam asuransi jiwa kita lebih sulit meraba tingkat resikonya dari pada asuransi umum, pada suransi jiwa preminya lebih besar dibandingkan dengan asuransi umum.
Konsep penting :
  1. Underwriting : proses pengelolaan risiko, Istilah underwriter digunakan untuk mengartikan proses seleksi yang mana dengan itu underwriter menentukan penawaran resiko mana yang harus diterima, dan jika diaksep, atas rate, syarat, dan kondisi apa.
  2. Reasurans : reasuransi adalah asuransi dari asuransi atau asuransinya asuransi. Mengasuransikan asuransi dari perusahaan asuransi ke perusahaan reasuransi. Salah satu lembaganya adalah Reindo Syariah.
Dalam asuransi jiwa setiap premi yang dibayarkan akan dipisahkan oleh asuransi syariah kedalam dua rekening yang berbeda yaitu tabungan dan tabarru. Rekening tabungan yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila Perjanjian berakhir, Peserta mengundurkan diri, dan Peserta meninggal dunia. Rekening tabarru, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu.
Surplus Underwriting dan Defisit underwriting
Surplus Underwriting terjadi bila jumlah premi kumpulan dan hasil investasinya lebih besar daripada biaya administrasi dan biaya manajer investasi, serta klaim.
Defisit underwriting terjadi bila jumlah premi kumpulan dan hasil investasinya lebih kecil daripada biaya adminstrasi dan biaya manajer investasi, serta klaim.



Posted By : Pradita Kusuma Ningtiyas

Senin, 04 Maret 2013

Info Asuransi

Daftar Perusahaan Asuransi yang Memiliki Produk Asuransi Syariah:

1. PT Asuransi Takaful Umum
2. PT Asuransi Takaful Keluarga
3. PT Asuransi Syariah Mubarakah
4. PT MAA Life Assurance
5. PT MAA General Assurance
6. PT Great Eastern Life Indonesia
7. PT Asuransi Tri Pakarta
8. PT AJB Bumiputera 1912
9. PT Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera
10. PT Asuransi BRIngin Sejahtera Artamakmur
11. PT Asuransi Binagriya Upakara
12. PT Asuransi Jasindo Takaful
13. PT Asuransi Central Asia
14. PT Asuransi Umum BumiPuteraMuda 1967

15. PT Asuransi Astra Buana
16. PT BNI Life Indonesia
17. PT Asuransi Adira Dinamika
18. PT Staco Jasapratama
19. PT Asuransi Sinar Mas
20. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
21. PT Asuransi Jiwa SinarMas
22. PT Tugu Pratama Indonesia
23. PT Asuransi AIA Indonesia
24. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
25. PT Panin Life, Tbk
26. PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
27. PT Asuransi Ramayana, Tbk
28. PT Asuransi Jiwa Mega Life

29. PT AJ Central Asia Raya
30. PT Asuransi Parolamas
31. PT Asuransi Umum Mega
32. PT Asuransi Jiwa Askrida
33. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
34. PT Equity Financial Solution
35. PT Asuransi Kredit Indonesia
36. PT Asuransi Bintang, Tbk
37. PT Asuransi Bangun Askrida
38. PT Prudential Life Assurance
39. PT Jasaraharja Putera
40. PT AIG Life
41. PT Asuransi Karyamas Sentralindo
42. PT Asuransi Jiwa Sequis Life

sumber: http://ahmadgozali.com/referensi/daftar-asuransi-syariah/  [LFD]

Fatwa DSN MUI


FATWA DSN TERKAIT ASURANSI SYARIAH

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia terkait praktek asuransi syariah terdapat pada Fatwa nono: 39/DSN-MUI/X/2002 Tentang  ASURANSI HAJI.

Di dalam fatwa tersebut diatur beberapa aspek terkait penerapan asuransi haji baik konsep dan operasionalnya yakni sebagai berikut:

Pertama : Ketentuan Umum
1.  Asuransi Haji yang tidak dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang menggunakan sistem konvensional.
2. Asuransi Haji yang dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
3. Asuransi Haji yang berdasarkan prinsip syariah bersifat ta'awuni (tolong menolong) antar sesama jama'ah haji.
4. Akad asuransi haji adalah akad Tabarru' (hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jama'ah haji yang terkena musibah. Akad dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi tabarru dengan Asuransi Syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Kedua : Ketentuan Khusus
1.  Menteri Agama bertindak sebagai pemegang polis induk dari seluruh jamaah haji dan bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Jamaah haji berkewajiban membayar premi sebagai dana tabarru' yang merupakan bagian dari komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
3.  Premi asuransi haji yang diterima oleh asuransi syariah harus dipisahkan dari premi-premi asuransi lainnya.
4. Asuransi syariah dapat menginvestasikan dana tabarru' sesuai dengan fatwa DSN no. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah, dan hasil investasi ditambahkan ke dalam dana tabarru'.
5.  Asuransi syariah berhak memperoleh ujrah (fee) atas pengelolaan dana tabarru' yang besarnya ditentukan sesuai dengan prinsip adil dan wajar.
6.  Asuransi syariah berkewajiban membayar klaim kepada jamaah haji sebagai peserta asuransi berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
7.  Surplus operasional adalah hak jamaah haji yang pengelolaannya diamanatkan kepada Menteri Agama sebagai pemegang polis Induk untuk kemaslahatan umat.

Ketiga : Penyelesaian Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah yang berkedudukan di Indonesia setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyarawah.

Keempat : Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. [LFD]

to be continued...